Sengketa Cap Kaki Tiga Diputus Bulan Depan
Selasa, 14 Mei 2013 – 20:43 WIB
Sebab, kata Previany, berdasarkan TRIPS dan UU Merek selaku hukum positif yang berlaku di Indonesia setiap individu termasuk warga negara dapat dan berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.
"Jadi secara langsung dan setiap pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau bendera negara wajib untuk ditolak oleh Dirjen Haki," pungkasnya.(fuz/jpnn)