Sengketa Merek, Kuasa PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum PT Manggala Putra secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa merek kaus Polo Ralph Laurenke ke Pengadilan Niaga di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
PT Manggala Putra tidak terima atas dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap saling bertentangan soal sengketa merek.
Penasihat hukum PT Manggala Putra Petrus Ballapatyona menyatakan upaya tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan pekerja garmen kaus Polo, outlet, rekanan, dan investor.
Dia mengeklaim semula merek Ralph Lauren tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan, atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB karena tidak aktif selama tiga tahun pada 1999 lalu.
Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama Polo by Ralph Lauren dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.
“Penghapusan Merek Dagang No.173934 RALPHLAUREN atas nama Saudara Mohindar karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat(2) huruf a Undang-Undang No. 19 tahun 1992,” ujar Petrus mengutip Putusan MA RI No. 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001," kata dia dalam keterangannya.
Penasihat hukum lainnya, Rahmat Santoso mengatakan putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI Kemenkumham menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar itu.
Mohindar lalu mengajukan gugatan terhadap PT Manggala Putra hingga terbit Putusan PK Mahkamah AgungRI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan Mohindar sebagai orang yang berhak menggunakan merek Polo by Ralph Lauren.