Sengketa Pemilu Mulai Diputus Pekan Depan
Selasa, 02 Juni 2009 – 19:04 WIB
Dijelaskan Mahfud pula, dalam menyelesaikan perkara pemilu ini, MK mempunyai waktu hingga 26 Juni mendatang untuk memutuskan sebanyak 620 kasus yang telah diajukan. "Memang, pendaftaran sengketa pemilu itu telah kami buka dari tanggal 9-12 Mei. Dan persidangannya dimulai tanggal 18 Mei lalu," ungkapnya.
"Tapi sesuai dengan Undang-undang (UU), MK hanya memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutuskan semua perkara yang telah masuk itu," tambah Mahfud pula. (sid/JPNN)