Sengketa Pilkada: Di Luar Ambang Batas Tetap Diproses MK
Veri menyatakan, keputusan MK yang tidak langsung menolak sengketa pilkada Intan Jaya disebabkan sejumlah faktor. MK mendapati fakta ada dua versi penetapan hasil pilkada di Intan Jaya. MK memandang terjadi kejadian luar biasa (force majeure) dalam proses rekapitulasi suara. Akibatnya, proses rekapitulasi tidak selesai sehingga menyisakan beberapa TPS yang belum dihitung.
”Di pilkada Tolikara misalnya, selisihnya juga tidak memenuhi syarat ambang batas, namun MK mempertimbangkan adanya rekomendasi Bawaslu yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) tidak dilaksanakan KPU,” ujar Veri.
Veri, dengan adanya kondisi sengketa pilkada di 2017, sangat mungkin situasi yang sama terjadi pada Pilkada 2018. Jika terdapat potensi kecurangan masif yang membuat MK melihat ada kejadian luar biasa, bisa jadi pasal terkait ambang batas selisih suara tidak menjadi faktor dominan di mata para hakim MK.
“Tentu ini bergantung kepada kondisi daerah masing-masing. MK dalam hal itu cenderung terbuka, asal ada alasan yang sangat kuat,’’ tandasnya.
Sementara itu, hingga kini MK telah menerima sembilan permohonan sengketa pilkada. Berdasarkan website resmi MK, sembilan pengajuan itu sengketa pilkada Kota Tegal, Kota Pare Pare, Kota Gorontalo, Kota Madiun, Kota Cirebon, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Biak Numfor. (bay/c4/oni)
Tetap Diproses meski di Luar Ambang Batas
1. Pilkada Intan Jaya
Nomor putusan: 50/PHP.BUP-XV/2017