Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK
Senin, 03 Oktober 2011 – 13:25 WIB
Majelis hakim juga membatalkan Keputusan KPU Mesuji Nomor 270/29/SK/KPU-MSJ/VIII/2011 tanggal 17 Agustus 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji 2011 khusus untuk Hi. Khamamik dan Hi. Ismail Ishak, serta memerintahkan kepada tergugat (KPU Mesuji) untuk mencabut surat keputusan itu. (kyd/jpnn)