Sengketa Pilkada OKI Disidang MK
Senin, 17 November 2008 – 23:27 WIB
Adalagi bukti mengenai keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih ditandatangani oleh ketua KPUD OKI Haisen Hower, juga bukti tentang perubahan tahapan program. Yang menarik, bukti penggugat tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan berita acara rekapitulasi tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan Kandaku, namun saksi dari pasangan lain bertanda tangan, begitu juga dengan ketua dan anggota KPUD OKI.
”Benar yang mulia, saya sebagai saksi dari pasangan Kandaku tak menandatangani rekap akhir KPUD OKI. Itu saya lakukan karena saya mendengar banyak suara-suara tentang adanya moneypolitic di hari tenang, antara lain di Tulung Selapan dan Cengal, tapi memang saya tidak menyaksikan langsung,” tukas Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, saksi dari pasangan Kandaku di depan majelis hakim dalam sidang pembuktian surat dan saksi tersebut.