Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sengketa Pilkada OKI Disidang MK

Senin, 17 November 2008 – 23:27 WIB
Sengketa Pilkada OKI Disidang MK - JPNN.COM
 JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan antara pasangan Iskandar SE dan Kukuh Pudiyarto (Kandaku) lawan KPUD OKI di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Senin (17/11), tim kuasa hukum pihak penggugat dari pasangan Kandaku menyampaikan 64 alat bukti dan 10 warga dijadikan saksi.

Sebanyak 64 bukti itu antara lain terdiri dari pengundian nomor urut, laporan panwas pemilukada dan tanda penerimaan laporan ke kepolisian, berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang telah ditandatangani oleh petugas-petugas KPPS dan saksi-saksi, surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. ”Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara itu sebagai bukti bahwa ada 36 warga yang tak diberikan surat suara dengan alasan surat suara sudah habis,” cetus Sulyaden SH, anggota tim kuasa hukum Kandaku.

Adalagi bukti mengenai keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih ditandatangani oleh ketua KPUD OKI Haisen Hower, juga bukti tentang perubahan tahapan program. Yang menarik, bukti penggugat tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan berita acara rekapitulasi tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan Kandaku, namun saksi dari pasangan lain bertanda tangan, begitu juga dengan ketua dan anggota KPUD OKI.

”Benar yang mulia, saya sebagai saksi dari pasangan Kandaku tak menandatangani rekap akhir KPUD OKI. Itu saya lakukan karena saya mendengar banyak suara-suara tentang adanya moneypolitic di hari tenang, antara lain di Tulung Selapan dan Cengal, tapi memang saya tidak menyaksikan langsung,” tukas Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, saksi dari pasangan Kandaku di depan majelis hakim dalam sidang pembuktian surat dan saksi tersebut.

 JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan antara pasangan Iskandar SE dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close