Sengketa Pilkada OKI Disidang MK
Senin, 17 November 2008 – 23:27 WIB
Hanya saja, kesaksian Abdul Kadir itu ditolak kuasa Ismed. ”Sembako itu bukan dari pasangan Ismed. Begitu juga dengan kecurangan-kecurangan yang disebut, kami lihat semuanya sudah sesuai prosedur,” cetus Dindin Suudin, kuasa Ismed.
Selain dua saksi itu, pihak penggugat juga menghadirkan 8 saksi lain di muka persidangan yang sudah disumpah oleh majelis hakim MK, Mukti Fajar SH, Agil Muktar SH dan Farida SH. Mereka itu ialah Husien, Budiman, Sumarno, Hasyim, Imam Syakroni, Sujono, M Kasik, dan Saidun. Di ruang sidang itu, terang Sulyaden, sebenarnya ada 18 saksi yang dibawa, tapi yang dijadikan saksi di persidangan hanya 10 orang sesuai daftar.
Selain bukti dari penggugat, pihak tergugat/termohon juga mengajukan beberapa bukti. Antara lain, daftar pemilih tetap kabupaten OKI, berita acara penetapan pasangan calon terpilih, dan keputusan pemilu Bupati dan Wakil Bupati OKI. Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum pasangan Ismed, Suharyono dan Dindin Suudin Cs tak mengajukan bukti dan saksi. Mereka mengaminkan bukti dari pihak tergugat.