Sengketa Rokok, RI Usulkan Panel di WTO
Jumat, 25 Juni 2010 – 19:56 WIB
Menurut Gusmardi, tindakan pemerintah RI membawa AS ke DSB WTO merupakan langkah terakhir, setelah berbagai upaya dilakukan sejak mulai masih dalam bentuk Rancangan UU dan dibahas di Kongres AS, sampai diundangkan. "Indonesia telah menyampaikan kepentingannya dalam berbagai forum bilateral di tingkat senior official sampai di tingkat menteri, baik formal maupun informal selama lebih dari 4 (empat) tahun. Namun tidak membuahkan hasil," paparnya.
Sebagai anggota WTO, lanjut Gusmardi, AS seharusnya melaksanakan kewajiban internasionalnya sebagaimana terdapat dalam Agreement on Technical Barriers to Trade dan GATT 1994, untuk tidak melakukan diskriminasi perdagangan. Gusmardi pun membeberkan, dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, delegasi RI telah menyampaikan kepada sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan panel kepada DSB.