Sengketa Rokok, RI Usulkan Panel di WTO
Jumat, 25 Juni 2010 – 19:56 WIB
Selanjutnya di dalam sidang DSB kemarin, terang Gusmardi pula, delegasi AS menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Indonesia membawa AS ke DSB, serta menyebutnya sebagai suatu hal yang prematur. AS meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali permintaan pembentukan panel tersebut. Penolakan AS ini sendiri merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi dalam sidang DSB, karena AS sebagai pihak yang dipersengketakan mempunyai hak untuk memblokirnya pada kesempatan pertama, sesuai dengan ketentuan WTO Dispute Settlement Understanding (DSU). Namun pada sidang berikutnya, AS tidak lagi mempunyai hak untuk menolak.
Sekadar diketahui, rokok kretek dan rokok menthol adalah "Like products" sesuai Pasal 2.1 Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement). Sebesar 99 persen rokok kretek yang dijual di AS adalah produk impor (terutama dari Indonesia), sebaliknya hampir seluruh rokok menthol yang dijual adalah hasil produksi domestik AS. Oleh karena itu, larangan atas impor rokok kretek tersebut dipandang sebagai bentuk perlakuan yang diskriminatif dan less favorable dibandingkan produk rokok menthol.
"Ini merupakan masalah prinsip, karena telah terjadi diskriminasi, di mana pengecualian terhadap menthol yang juga adalah rokok beraroma (flavoured) di dalam UU, sementara kretek yang beraroma cengkeh dilarang. Oleh karena itu, demi kepentingan nasional, Indonesia membawa masalah ini ke DSB WTO," tegas Gusmardi. (cha/jpnn)