Sengketa Surat Ijo Surabaya, Mufti Mubarok Sodorkan 4 Langkah Solusi
Kedua, diperlukan pula perubahan Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah. Ketentuan mengenai kewajiban para penghuni “tanah surat ijo” membayar retribusi, harus dihapus.
Ketiga, dibutuhkan keterlibatan dan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya kira yang paling penting adalah koordinasi antara kementerian terkait,” ucap Mufti Mubarok.
Keempat, kata Mubarok, dibutuhkan Instruksi Presiden sebagai payung hukum koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan kota.
Menurut Mufti Mubarok, empat Langkah tersebut mutlak dilakukan untuk mengakhiri sengketa “surat ijo Surabaya”. (antara/jpnn)