Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
Jumat, 06 Agustus 2010 – 09:05 WIB
Diterangkan Musa surin, tanpa pengetahuan penggugat, tanah milik penggugat tersebut telah dimohonkan haknya oleh ahli waris Djiden bin Pak salam selaku tergugat I. "Awalnya ahli waris tidak mengetahui siapa Djiden itu, namun setelah sidang di PTUN Pontianak, para pengugat mengetahui bahwa Djiden adalah Asmad yang namanya telah diubah oleh sang ahli warisnya," terangnya.
Tak hanya satu orang yang tergugat dalam perkara tersebut, melainkan sebanyak 22 pihak yang tergugat, termasuk tanah yang dibangun gedung BI,Honda Daya Motor,Gereja serta BPN Kota Pontianak.
Dikatakan Musa Surin, baik para penggugat maupun orang tua penggugat yang diajukan oleh ahli waris Djiden Bin Pak salam atau Asmat yaitu tergugat. Berdasarkan suratjual beli No.006/L-56/K2.B.B Tanggal M2 Pebruari 1956 yang tidak sah dan tidak benar dan oleh "Turut Tergugat" diterbitkan hak tanggal 22 Maret 1978 yang telah meninggal tahun 1963 yaitu Djiden Bin Pak Salam.