Sentra Gakkumdu Sudah Memproses 1.523 Laporan Pelanggaran Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Sentra Gakkumdu yang berisikan Polri, Kejaksaan, Bawaslu telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran pemilu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, mulai dari Oktober 2018 hingga Januari 2019, sentra gakkumdu sudah menerima seribuan laporan.
“Total sudah ada 1.523 laporan pelanggaran yang diterima,” kata Dedi, Sabtu (19/1)
Dari 1.523 laporan itu kemudian diteliti. Hasilnya, 176 merupakan pelanggaran pemilu. Sedangkan, 1.347 laporan tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Kemudian, dari 176 laporan, 42 diteruskan ke Polri karena termasuk kategori tindak pidana," sambung jenderal bintang satu ini.
Dedi pun memerinci, dari 42 laporan, 29 di antaranya telah tahap II, selanjutnya tiga perkara dihentikan karena kurang cukup bukti.
“ Sementara itu, sepuluh perkara masih tahap penyelidikan dan terus berproses,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)