Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga
"Kalau hamil, tidak, karena tersangka melakukan hubungan mempunyai cara tersendiri," jelas Indra.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan, kasus tersebut terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah kemudian tersangka hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.
"Awalnya mereka ribut masalah ekonomi, istrinya bertanya kenapa uang untuk anaknya kuliah habis. Lalu terjadi keributan dan tersangka hendak melakukan KDRT, kedua korban hendak membela ibunya dan di situ terungkap kalau tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, " ungkap Raswidiati.
Sebelumnya peristiwa itu pernah dipergoki oleh ibu korban. Namun, tersangka mengaku baru satu kali melakukannya.
"Pernah dipergoki satu kali dan pelaku berjanji tidak melakukannya lagi, tetapi saat keributan itu terungkap ternyata pencabilan itu sudah terjadi berulang kali, makanya ibu korban melaporkan suaminya ke polisi," kata Raswidiati.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022.
SNS terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua wali, keluarga. (mcr35/jpnn)