Seorang Buruh Ditangkap Gara-Gara Jual HP yang Dia Temukan di Mesin ATM
jpnn.com, PADANG - Seorang buruh harian berinisial S (23) diciduk Tim Elang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubeg, Padang, lantaran menjual handphone yang dia temukan tertinggal di sebuah mesin ATM.
S tak menyangka ulahnya menjual handphone temuan itu berujung proses hukum.
Dia hanya bisa pasrah digiring ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari penangkapan, petugas menyita uang tunai Rp 1,3 juta hasil penjualan hanphone melalui online.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan itu sesuai dengan laporan korban Rudi Roswanto dengan nomor LP /363/B/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Dalam laporannya, korban kehilangan hanphone miliknya setelah ketinggalan di ATM yang berada di By Pass Pisang, Pauh.
“Mendapat laporan itu, Tim Elang dari Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di ATM. Upaya membongkar teka-teki tersebut akhirnya berhasil berkat adanya rekaman CCTV yang terlihat pelaku Sumitra yang mengambil hanphone korban,” kata Kompol Rico seperti dilansir Posmetro Padang, Selasa (21/7).
Rico menerangkan, awalnya pelaku datang ke ATM melakukan transaksi penarikan uang.