Seorang Gubernur Digarap KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Masalahnya
jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan perihal pemeriksaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi di kasus dugaan suap mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo.
Ali Fikri menyebut penyidik lembaga antirasuah itu mengonfirmasi Rohidin Mersyah masalah rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Dalam kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo, KPK telah menetapkan Direktur PT DPP Suharjito sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan Senin (18/1) kemarin, Gubernur Rohidin digarap penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dkk dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.
"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).
KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy dkk pada Senin kemarin, ketiganya adalah Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.
Ali menyebut pemeriksaan Bupati Gusril sebagai saksi untuk mengonfirmasi soal rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, yang diperuntukkan bagi PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.
Sementara itu, saksi Yunus didalami keterangannya terkait pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.