Seorang Guru Mengaji Paksa 5 Muridnya Begituan, Modusnya Bejat Banget
Pencabulan tersebut dilakukan oleh AG selepas para anak baru gede (ABG) itu belajar mengaji.
Setelah menentukan korbannya, AG memintanya tidak pulang. Setelah murid lain pulang dan kondisi sepi, pelaku mencabuli atau menyetubuhi korban.
“Murid-muridnya ini mengaji sampai dini hari, pelaku ini menjalankan modus operandinya satu per satu,” ujar Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Ulah AG terbongkar lantaran pada Selasa (15/12), NS mengaku kepada orang tuanya telah disetubuhi.
Orang tua korban yang merupakan tokoh setempat, tidak terima. AG pun dilaporkan ke Mapolres Serang.
“Yang buat laporan ini NS yang kemudian diikuti oleh korban yang lainnya, kalau masih ada korban yang lain silakan untuk melapor,” kata Mariyono.
Sementara Kasat Reskrim Arief N Yusuf menambahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, dan selimut yang digunakan sebagai alas melakukan persetubuhan.
“Untuk AG kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Arief.