Seorang Ibu Kandung di Sumbawa Tega Membuang Bayinya ke Sungai
Jumat, 02 Februari 2024 – 14:27 WIB
Dari rangkaian penanganan kasus ini, Regi memastikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP. (antara/jpnn)