Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
Selasa, 03 September 2024 – 19:39 WIB
"Dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 tahun 2024 Tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.
Di sisi lain AS mengaku menghajar istrinya karena merasa tersinggung. Menurutnya, saat itu korban melempar uang yang diberinya disertai umpatan dan ludahan.
"Dilempar/disebar katanya kurang banyak. Saat itu punya 30 ribu. Terus mengumpat sama ngeludahi," tutup dia. (mcr21/jpnn)