Seorang Pengacara di Pangkep Dibekuk Polisi Gegara Menipu Pedagang Beras
jpnn.com, PANGKEP - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk seorang pengacara berinisial MS (32) asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Lelaki itu ditangkap gegara melakukan penipuan terhadap pedagang beras.
"Terduga ditangkap di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Kepala Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar, Jumat (9/6).
Penangkapan terduga atas dasar Laporan Polisi nomor LP/130/II/2022/ SPKT Polda Sulsel tertanggal 7 Februari 2022.
Kasus ini telah berjalan satu tahun lebih, hingga akhirnya tim mendapati keberadaan yang bersangkutan lalu mengamankan beserta barang buktinya.
Dari keterangan pelapor Mulyadi selaku pedagang beras yang dirugikan, bahwa dia telah ditipu dengan modus membeli beras miliknya dengan jumlah banyak.
Pelaku bahkan telah mengambil berasnya sebanyak 70 kilogram dengan harga Rp 7.500 per satu kilogram dan rencana akan dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2021.
Setelah mengambil beras itu, pelaku sampai sekarang belum menyerahkan pembayarannya.