Seorang Pengacara di Pangkep Dibekuk Polisi Gegara Menipu Pedagang Beras
Sabtu, 10 Juni 2023 – 00:02 WIB
"Seusai mengambil beras, terduga tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Dharma.
Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)