Seorang Penumpang Perempuan Dihampiri Tim Puma, Bandara Zainuddin Tiba-Tiba Heboh
Senin, 26 Juli 2021 – 15:18 WIB
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.
Kapolres menyebutkan, para pelaku mulai dari ARO akan disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP, sementara satu orang lagi (PE) yang dianggap terlibat masih dalam pengejaran aparat. (sal/radarlombok)