Seorang Wali Murid Diduga Diintimidasi dan Disekap di Kantor Satpol PP
Era mengatakan terkait laporan kasus itu, polisi mengonstruksikan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang.
Sementara itu Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menyebut peristiwa itu sebagai konflik sesama wali murid dan ASN.
Menurutnya, sebanyak sembilan orang di ruang Satpol PP tersebut berstatus ASN.
Selain Agung Purnomo yang juga ASN di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kulon Progo, menurut dia, sejumlah orang dalam peristiwa itu juga berstatus wali murid di SMAN 1 Wates.
Tri Saktiyana menilai tidak ada intimidasi dalam peristiwa itu.
"Nanti ada inspektorat daerah menelisik kondisinya. Kami minta inspektorat membantu sebenarnya seperti apa," kata Tri Saktiyana. (Antara/jpnn)