Sepak Terjang Pelajar yang Satu Ini Benar-benar Bahaya
Senin, 21 Juni 2021 – 10:27 WIB
Kemudian pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan pada Jumat (18/6) atas pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kamis (17/6).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Masyarakat kami imbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya. (antara/jpnn)