Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Selasa, 16 April 2013 – 00:25 WIB
JAKARTA - Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk perbaikan perda - yang khusus perda Aceh disebut qanun-, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, tersedia waktu 60 hari. Dengan demikian, kata Reydonnyzar, waktu yang tersedia bagi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk memperbaiki Qanun tentang bendara dan lambang Aceh, tersedia waktu 60 hari, bukan 15 hari.
"Jadi akan terus dialog, baik di Jakarta maupun di Aceh," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).
Dia menjelaskan, pada pertemuan Sabtu (13/4) sore hingga malam hari sekitar pukul 21.00 wib yang diteruskan acara makan malam, dihadiri gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wali Nangroe Malik Mahmud, Ketua Komisi A DPRA Nurzari, Wakil Ketua Forum Pemantau Aceh-Papua DPR Nazir Djamil dan Marzuki Daud, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida.
JAKARTA - Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk perbaikan perda - yang khusus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
-
Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo Subianto
-
AHY: Sepak Bola Indonesia Memiliki Masa Depan yang Baik
BERITA LAINNYA
- Reydonnyzar Moenek
Gubernur Riau Harus Tunjuk Plt Sekda
Minggu, 14 April 2013 – 05:07 WIB - Reydonnyzar Moenek
Terus Dialog Hingga 16 April
Sabtu, 13 April 2013 – 06:41 WIB - Reydonnyzar Moenek
Data FITRA Soal Dana Pembangunan Gedung Kemendagri, Ngawur
Jumat, 05 April 2013 – 15:27 WIB - Reydonnyzar Moenek
Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis
Senin, 01 April 2013 – 18:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
Senin, 06 Mei 2024 – 07:14 WIB - Gosip
Terungkap, 3 Alasan Ria Ricis Ngotot Cerai dari Teuku Ryan
Senin, 06 Mei 2024 – 09:01 WIB - Dahlan Iskan
Visa Diaspora
Senin, 06 Mei 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Begini Cerita ABK Bunuh Mak-mak PSK di Pemogan, Terjadi Setelah Wikwik 3 Kali
Senin, 06 Mei 2024 – 10:47 WIB - Kriminal
Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
Senin, 06 Mei 2024 – 10:34 WIB