Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Selasa, 16 April 2013 – 00:25 WIB
JAKARTA - Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk perbaikan perda - yang khusus perda Aceh disebut qanun-, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, tersedia waktu 60 hari. Dengan demikian, kata Reydonnyzar, waktu yang tersedia bagi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk memperbaiki Qanun tentang bendara dan lambang Aceh, tersedia waktu 60 hari, bukan 15 hari.
"Jadi akan terus dialog, baik di Jakarta maupun di Aceh," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).
Dia menjelaskan, pada pertemuan Sabtu (13/4) sore hingga malam hari sekitar pukul 21.00 wib yang diteruskan acara makan malam, dihadiri gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wali Nangroe Malik Mahmud, Ketua Komisi A DPRA Nurzari, Wakil Ketua Forum Pemantau Aceh-Papua DPR Nazir Djamil dan Marzuki Daud, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida.
JAKARTA - Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk perbaikan perda - yang khusus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Reydonnyzar Moenek
Gubernur Riau Harus Tunjuk Plt Sekda
Minggu, 14 April 2013 – 05:07 WIB - Reydonnyzar Moenek
Terus Dialog Hingga 16 April
Sabtu, 13 April 2013 – 06:41 WIB - Reydonnyzar Moenek
Data FITRA Soal Dana Pembangunan Gedung Kemendagri, Ngawur
Jumat, 05 April 2013 – 15:27 WIB - Reydonnyzar Moenek
Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis
Senin, 01 April 2013 – 18:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:39 WIB - Humaniora
SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
Rabu, 25 Desember 2024 – 14:43 WIB - Liga Indonesia
Persib Dapat Amunisi Tambahan Menjelang Terbang ke Markas Persis
Rabu, 25 Desember 2024 – 14:50 WIB - Kriminal
Kisah Tertunda Deportan Mesir: Berawal Menikahi Kekasih WNI, Klaim Tertipu Agen
Rabu, 25 Desember 2024 – 15:28 WIB - Liga Indonesia
Cara Sederhana Pelatih Persib Menikmati Momen Natal
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:04 WIB