Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepanjang 2019, UU Pemilu Paling Sering Diuji Materi di MK

Selasa, 28 Januari 2020 – 13:57 WIB
Sepanjang 2019, UU Pemilu Paling Sering Diuji Materi di MK - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendata undang-undang yang rutin di uji materi pada 2019. Hasilnya, publik paling banyak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diuji sebanyak 18 kali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan MK 2019 di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Setelah UU Pemilu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga rutin diuji materi di MK. Mengacu data, MK menguji UU KPK sebanyak sembilan kali.

"Kedua, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 9 kali," kata Usman.

Berturut-turut kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji ke MK sebanyak lima kali dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara sebanyak lima kali.

"Total sepanjang tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian," beber dia. (mg10/jpnn)

Total sepanjang tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News