Sepasang Kekasih AJ dan RH Kompak Mendekam di Rutan
Selasa, 16 Juli 2019 – 11:10 WIB
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(pojokbekasi)
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News