Sepasang Kekasih Jual Narkoba Buat Modal Nikah
jpnn.com, MEDAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap sepasang kekasih lantaran menjual narkoba di Kampung Sejahtera Jalan Zainul Arifin Medan Petisah baru-baru ini. Parahnya, mereka mengaku menjual narkoba untuk modal nikah.
Pasangan kekasih ini berinisial AA, 20, warga Jalan Pasar Merah Gang Uuk, Kecamatan Medan Kota dan UA, 15, warga Kampung Sejahtera Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal setelah anggotanya menangkap UA saat mengedarkan ekstasi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan akhirnya menangkap AA.
“Setelah UA ditangkap, lalu dikembangkan hingga ke rumahnya dan di kamarnya kami menemukan kekasihnya beserta barang bukti 15 butir pil ekstasi,” kata Raphael, Senin (5/11/2018).
Dari hasil interogasi, UA mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan kerap mengedarkan di kawasan Kampung Sejahtera.
“Turut disita uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan barang haram tersebut,” sambung Raphael.
Dia menambahkan, saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal dari narkoba tersebut. (fir)