Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepasang Kekasih Tepergok Berbuat Terlarang di Kamar Mandi Alun-alun

Rabu, 15 Januari 2020 – 17:06 WIB
Sepasang Kekasih Tepergok Berbuat Terlarang di Kamar Mandi Alun-alun - JPNN.COM
Petugas WH memergoki sepasang kekasih dari dalam sebuah kamar mandi di Alun-Alun Utama Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (15/1/2020) siang. Foto: ANTARA/HO-Dok. WH Nagan Raya

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Sepasang kekasih diamankan karena berbuat terlarang di dalam sebuah kamar mandi Alun-Alun Utama Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (15/1) siang sekira pukul 13.00 wib.

Pasangan yang diamankan ini masing-masing berasal dari sebuah desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan sang gadis berasal dari sebuah desa di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Keduanya dipergoki petugas Wilayatul Hisbah (WH) di kamar mandi Alin-alun saat sedang berpatroli.

"Saat ditangkap, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kami juga menemukan kondom di lokasi kejadian," kata Kepala Seksi WH Kabupaten Nagan Raya, Neldi Isnayanto, Rabu jelang sore di Suka Makmue.

Dalam keterangan kepada penyidik, keduanya mengaku sudah berhubungan badan.

Namun, kedua pelaku yang identitasnya dirahasiakan tersebut masih memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Atas perbuatannya, kedua pasangan ini disangka dengan perbuatan ikhtilat dan melanggar Qanun Jinayat Tahun 2014, dengan ancaman pidana cambuk di muka umum masing-masing sebanyak 100 kali.

"Kasus ini masih kami selidiki, keduanya sedang kami mintai keterangan," kata Neldi Isnayanto.(antara/jpnn)

Sepasang kekasih diamankan karena berbuat terlarang di dalam sebuah kamar mandi Alun-Alun Utama Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (15/1) siang sekira pukul 13.00 wib.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News