Sepatu dari Kulit Babi Dijual Bebas
Rabu, 27 Februari 2013 – 15:28 WIB
Burhanuddin mengingatkan dua poin penting dalam Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertama, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Kedua, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Oleh karenanya, Burhanuddin meminta kasus temuan di pusat perbelanjaan terbesar di Pontianak ini segera ditindaklanjuti pemerintah setempat. “Ini tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pendidikan kepada pedagang agar konsumen merasa nyaman menggunakan produk-produk yang sudah dibeli,” pungkasnya. (her)