Sepekan Menghilang, Bunga Ternyata Digarap Adik Kakak, Nih Tampang Pelakunya
Kedua saksi yang merupakan rekan korban itu menyebut bahwa Bunga tidak diperbolehkan pulang oleh kedua pelaku.
Saksi lantas mengantarkan orang tua Bunga ke lokasi pelaku menyekap korban. Selama disekap, korban juga dicabuli oleh pelaku.
“Orang tua korban merasa keberatan dan melapor kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agus.
Tak perlu waktu lama, petugas langsung menangkap pelaku dan kini sudah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Agus. (cuy/jpnn)