Seperti China, Australia Mendukung Agar Hak Paten Vaksin COVID-19 Dihapus
Obat generik bisa dipasarkan karena paten atau hak eksklusif atas obat tersebut sudah habis masa berlakunya.
Hak paten adalah hak yang dimiliki perusahaan pembuatnya untuk melindungi mereka, karena perusahaan tersebut sudah mengeluarkan dana besar untuk melakukan pembuatan dan uji coba sebelum bisa dipasarkan.
Hal demikian juga berlaku untuk vaksin.
Saat ini aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah hak paten monopoli selama 20 tahun bagi vaksin dan obat-obatan baru, sebelum kemudian versi generik yang lebih murah bisa diproduksi.
Namun tahun lalu, India dan Afrika Selatan dengan dukungan dari lebih 60 negara anggota WTO mengusulkan agar hak paten dihapuskan sementara, karena untuk bisa menangani COVID-19 dengan segera.
Bagaimana pendapat pendukung dan penentang penghapusan paten?
Negara pendukung penghapusan paten mengatakan negara-negara yang lebih miskin akan bisa memproduksi vaksin sendiri yang lebih murah.
Di negeri seperti Kenya, Suriah, Sierra Leone, Sudan dan Haiti, tingkat vaksinasi sekarang belum mencapai5 persen di masing-masing negara tersebut.
Lembaga hak asasi Amnesty International mengatakan penghapusan paten akan membuat negara-negara bisa meningkatkan dan melakukan diversifikasi seluruh produk COVID-19 termasuk vaksin.