Sepertinya Peraturan Menteri Yasonna Malah Istimewakan TKA di Tengah Pandemi Corona
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI. Alasannya, Permenkum HAM yang berlaku sejak 31 Maret 2020 itu justru mengistimewakan tenaga kerja asing (TKA) di tengah pandemi virus corona.
Ansory menyatakan, judul Permenkum HAM tersebut memang pelarangan terhadap orang asing masuk wilayah RI. Namun, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, isi peraturan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu justru mengecualikan para TKA.
“Jadi judulnya melarang TKA masuk Indonesia, cuma ada pengecualian di Pasal 3 ayat 1 huruf. Dikecualikan untuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di proyek-proyek strategis nasional," kata Ansory kepada jpnn.com, Minggu (5/4) malam.
Ansory menganggap ketentuan itu telah menjadi celah bagi TKA termasuk asal Tiongkok untuk masuk Indonesia. Lolosnya TKA asal Tiongkok itu pun terlihat pada kasus yang terjadi di Kendari, Morowali, Bintan dan Kalimantan Barat belum lama ini.
“Gara-gara pasal ini, Menlu enggak bisa berbuat apa-apa. Menaker, kan kemarin kami rapat, dia beralasan Pemenkum HAM ini, tetapi kan kami semua marah," ungkap legislator asal Sumatera Utara itu.
Ansory menambahkan, Komisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah sepakat tidak boleh ada pengecualian dalam pelarangan bagi TKA yang akan masuk Indonesia. Seharusnya TKA yang akan bekerja di proyek strategis nasional tetap tak diizinkan masuk.
Selain itu Ansory juga mengatakan, hal yang harus diingat bahwa COVID-19 muncul dari Wuhan, Tiongkok. Oleh karena itu Ansory mengingatkan pemerintah tak melukai perasaan masyarakat sendiri dengan membiarkan TKA masuk di tengah pandemi virus corona.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk melarang total TKA masuk ke wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Jadi kami meminta cabut segera Permenkum HAM 11 tahun 2020. Harus cabut, karena tujuannya kan melegalkan TKA," tegas Ansory.(fat/jpnn)