Seprai Biru Jadi Saksi Bisu Perbuatan Rico pada Siswi SMP
Namun, tak berselang lama Mawar ternyata pulang.
“Mendapati hal ganjil tersebut, ibu korban menanyakan ke mana dan siapa yang membawa korban tengah malam keluar dari rumah. Korban akhirnya mengaku bahwa dibawa pelaku, lalu dirinya dipaksa untuk disetub**i,” terang Budiono.
Dia menambahkan, pihaknya bersama ibu korban langsung mendatangi rumah Rico.
“Setelah diperiksa, korban mengaku telah disetub**i secara paksa oleh pelaku sebanyak lima kali. Hal tersebut dilakukan pelaku di waktu dan tempat yang berbeda-beda,” bebernya.
Rico dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014, TTG Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Jo 64 Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Pelaku telah kami amankan beserta satu stel pakaian korban dan satu buah seprai kasur warna biru bergambar bekas pelaku menyetub**i korban,” ujar Budiono. (sya/vin/gus)