September, Moratorium PNS Dimulai
Formasi Guru, Tenaga Medis, dan Sipir Tetap DibutuhkanSabtu, 06 Agustus 2011 – 07:55 WIB
Rendahnya profesionalisme tadi diperparah dengan munculnya ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan penempatan bidang kerja. "Kompetensi mereka tidak sesuai dengan posisi," jelas Mangindaan. Kondisi ini muncul diantaranya terjadi ketika ada pengangkatan tenaga honorer pada 2005 lalu.
Terkait bentuk hukum aturan moratorium PNS baru, Mangindaan memperkirakan bakal berwujud surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian. Selaian Kemen PAN dan RB, persoalan moratorium ini juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Selain itu aturan moratorium juga bisa berbentuk Instruksi Presiden," tandasnya. (wan)