Sepuluh Anggota Dewan ini Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Kasusnya
jpnn.com, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/5).
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi sanksi empat tahun penjara terhadap kesepuluh anggota dewan nonaktif tersebut.
Para terdakwa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019 dengan nilai total Rp 2,6 miliar.
Kesepuluh anggota dewan tersebut masing-masing Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo K, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider sebanyak enam bulan,” ujar JPU Rikhi B Magnaz.
Jaksa menyebut tuntutan berdasarkkan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menuntut hak politik para terdakwa dicabut selama lima tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Para terdakwa saat ini ditahan di rumah tahanan Klas IA Pakjo Palembang.