Sepuluh Anggota Dewan ini Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Kasusnya
Menurut Rikhi, para terdakwa terbukti menerima uang fee dengan nilai total Rp 2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
??????
Rikhi menyebut para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa.
Hal tersebut berdasarkan barang bukti yang diperjelas melalui keterangan saksi-saksi selama persidangan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Palembang.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?