Sepuluh Jam Diperiksa, Syekh Puji Menangis
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:27 WIB
Saat ditanya tentang keberadaan anaknya, Suroso selalu mengelak. Bahkan, dia juga tidak menjawab isu bahwa dia menerima uang ratusan juta rupiah dan sejumlah barang berharga dari Syekh Puji. Itu sebagai kompensasi atas keberhasilan membujuk anaknya agar mau dinikahi Syekh Puji.
Kapolwiltabes Semarang Kombespol Drs Edward Syah Pernong SH didampingi Kasatreskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SH MH kepada wartawan mengatakan, Suroso ditetapkan sebagai tersangka karena memberi izin anaknya yang masih di bawah umur untuk menikah. Ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak. "Dia (Suroso, Red) kita tetapkan jadi tersangka karena perannya sebagai orang tua yang memberikan izin anaknya menikah. Padahal, anaknya masih di bawah umur," ucapnya.
Kasatreskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan SH MH mengatakan, pihaknya masih mendalami ada tidaknya kompensasi yang diterima keluarga Ulfa dari Syekh Puji. "Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya. (zal/jpnn/kum)