Sepuluh Karung di Tepi Jalan Itu Bikin Penasaran, Dibuka, Isinya Mengejutkan
Dia melanjutkan, setelah hujan reda sekitar pukul 18.30 WIB, warga lalu mendatangi tumpukan karung tersebut. ”Ternyata di dalamnya ular,” katanya.
Pantauan Radar Sampit, di lokasi tidak ada kegiatan mencurigakan berkaitan dengan kasus temuan ular itu. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani atau peternak.
Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan, sepuluh karung ular tersebut telah diamankan.
Rencananya, 30 ekor ular sanca kembang itu akan dibawa ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, lalu dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau.
Ular itu tak dilepas di Kotim karena dinilai rawan ditangkap lagi oleh pelakunya atau menyerang warga.
Muriansyah menduga ular itu sengaja dikumpulkan dan dimasukkan dalam karung oleh pelaku. Namun, aksi pelaku sempat ketahuan warga hingga ular diamankan aparat. ”Dugaan kami, itu memang proses pengangkutan dan mau dijual,” kata Muriansyah.
Dia menambahkan, meski ular bukan termasuk jenis satwa dilindungi, namun perdagangan sanca kembang harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
”Jadi, artinya harus ada izin pengepul atau penangkaran. Kalau tidak mengikuti aturan pemerintah, maka oknum tersebut bisa dipidana,” katanya.