Sepuluh TPS di Kota Pekanbaru Bakal Gelar Pemungutan Suara Lanjutan
jpnn.com, PEKANBARU - Sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pekanbaru diagendakan akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto menegaskan bahwa jumlah TPS yang diakomodir untuk melaksanakan PSL mengikuti peraturan serta regulasi yang mengatur.
“Sebetulnya ini bukan karena sanggup atau tidak sanggup. Kami ingin sekali untuk meakomodir semua usulan Bawaslu. Namun regulasi mengikat. Di mana TPS yang bisa melaksanakan PSL harus ada pemilih DPT maupun DPTb tidak terakomodir saat pemilihan," sebutnya.
Sedangkan dari 55 TPS yang diusulkan Bawaslu untuk PSL, setelah dilakukan telaah dan kajian hanya 10 TPS saja yang masuk dalam kategori. Sedangkan 45 TPS lainnya tidak.
Baca Juga: Empat TPS di Kabupaten Indragiri Hulu Bakal Gelar PSU
Dia juga menerangkan bahwa didalam aturan untuk daftar pemilih khusus (DPK) atau yang menggunakan KTP elektronik bisa diakomodir dengan catatan surat suara pada saat pemilihan masih ada. Karena surat suara tambahan untuk DPK yang tersedia hanya sebanyak 2 persen.
“Khusus yang sudah kami akomodir PSL, itu kan sudah dipastikan ada pemilih DPT atau DPTb yang tidak terakomodir, nah jika ada DPK sebanyak 100 orang misalnya yang sudah mendaftar pada C7 waktu pemilihan tidak dapat surat suara juga, tetap diakomodir semuanya. Syaratnya itu tadi. Harus ada pemilih DPT atau DPTb yang tidak kebagian surat suara," ungkapnya.
Saat ini KPU Pekanbaru, dikatakan dia sudah mengusulkan surat suara tambahan dari KPU RI. Jika tidak ada aral melintang, pelaksanaan PSU maupun PSL akan digelar pada 27 April 2019. Atau 10 hari maksimal setelah pelaksanaan Pemilu.