Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepuluh Unit Uber Taksi Dikandangkan

Sabtu, 29 Agustus 2015 – 13:49 WIB
Sepuluh Unit Uber Taksi Dikandangkan - JPNN.COM
Ist.

Shafruhan menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.

"Ketentuan yang lebih spesifik tentang pertaksian di DKI Jakarta juga diatur dalam SK Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991," ucap Shafruhan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengamankan 10 unit Uber Taksi kemarin. Kesepuluh unit Uber Taksi itu dikandangkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close