Sepuluh Unit Uber Taksi Dikandangkan
Sabtu, 29 Agustus 2015 – 13:49 WIB
Shafruhan menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.
"Ketentuan yang lebih spesifik tentang pertaksian di DKI Jakarta juga diatur dalam SK Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991," ucap Shafruhan. (gil/jpnn)