Sepupu Korban Pembunuhan di Subang Diperiksa Lama, Ada Apa?
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan di Subang yang korbannya ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu (23).
Kamis (26/11), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa saksi bernama Muhammad Ramdanu alias Danu lagi. Saksi itu merupakan sepupu korban.
Selain itu, polisi juga memeriksa Yosef yang notabene suami korban. Saksi lainnya ialah Yoris yang juga anak pertama Yosef.
Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu baru selesai kira-kira pukul 23.00 WIB.
Advokat Achmad Taufan selaku kuasa hukum bagi Danu mengungkapkan kliennya kembali ditanya soal berbagai hal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun Polres Subang.
Taufan menjelaskan Danu menjalani proses pemeriksaan lebih lama dibanding Yoris dan istrinya, Yanti, yang juga menjadi saksi.
"Pak Yoris dan istrinya, Teh Yanti, diperiksanya enggak lama, karena mengulas BAP yang sudah ditanyakan di polres sebelumnya," kata Taufan saat dihubungi, Jum'at (26/11).
Menurut Taufan, penyidik mencecar Danu soal peristiwa sehari sebelum dan setelah 18 Agustus 2021. Pada tanggal itu pula, Tuti dan Amelia ditemukan tak bernyawa lagi di dalam mobil di rumah mereka di Jalancagak, Subang.