Serahkan Dana Santunan Rp 85 Juta ke Keluarga Korban
jpnn.com - BEKASI - PT Jasa Raharja Bekasi, Jabar, menyalurkan santunan sebesar Rp 85 juta ke ahli waris Sofyan Hadi, 20, petugas pelayan KRL yang menjadi korban meninggal dunia akibat tabrakan maut KRL dengan truk tangki BMM di Pesanggrahan, Bintaro, Senin (9/12).
"Santunan disampaikan Direktur Manajemen Risiko Jasa Raharja Pusat Wahyu Wibowo di rumah duka," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Dedi Sofyan, di Bekasi, Selasa (10/12).
Menurutnya, yang diberikan ke ahli waris meliputi Rp 25 juta santunan dana tanggungan wajib kecelakaan penumpang umum, dan Rp 60 juta santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja Putra. "Khusus untuk santunan yang Rp 60 juta, merupakan bagian dari MoU PT KAI dengan Jasa Raharja Putra," katanya.
Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris keluarga yakni Ade Rukim, 54 yang merupakan bapak kandung Sofyan di rumah duka Jalan Mawar III RT 02/RW02, Kelurahan Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Karena korban masih bujang jadi ahli warisnya adalah ayah kandungnya," kata Dedi kepada wartawan.
Pencairan dana santunan dilakukan melalui rekening BRI yang sebelumnya telah disiapkan pihak Jasa Raharja. Menurut Dedi, penggunaan dana tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak keluarga yakni Amelia selaku ibu kandung korban, Hoerunisah adik kandung, dan ayah kandung korban Ade Rukim. (ant/mas)