Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan

Jumat, 05 Juli 2024 – 13:10 WIB
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan - JPNN.COM
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. DPO itu adalah Pegi Perong dan proses penangkapannya tidak sesuai dengan Perkap, Peraturan Kabareskrim, dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Intinya, dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata dia menegaskan. 

Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan, menjamin bersikap objektif dalam memutus gugatan tersebut. 

Dia berjanji akan memberikan keputusan yang terbaik bagi Indonesia.

"Saya akan objektif. Saya akan memberikan keputusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ucap Eman. (mcr27/jpnn) 

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya digugurkan hakim sidang praperadilan.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA