Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
"Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. DPO itu adalah Pegi Perong dan proses penangkapannya tidak sesuai dengan Perkap, Peraturan Kabareskrim, dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Intinya, dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata dia menegaskan.
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan, menjamin bersikap objektif dalam memutus gugatan tersebut.
Dia berjanji akan memberikan keputusan yang terbaik bagi Indonesia.
"Saya akan objektif. Saya akan memberikan keputusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ucap Eman. (mcr27/jpnn)