Serahkan Perlindungan Saksi kepada LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Program perlindungan terhadap saksi sudah sepatutnya diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan aparat penegak hukum.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2006 yang telah direvisi menjadi UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal ini penting untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Hal ini terungkap dalam rapat LPSK dengan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Dalam rapat tersebut, pansus menggali hubungan antara LPSK dan KPK dalam hal perlindungan saksi. Termasuk masalah pengelolaan safe house dan penetapan justice collaborator (JC).
Ketia Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi dari LPSK terkait hubungan kelembagaan antara LPSK dan KPK.
Karena LPSK dan KPK sama-sama dibentuk menggunakan UU hanya tugas dan fungsinya saja yang berbeda.
“Pada praktiknya, ada saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK. Semestinya kan oleh LPSK,” ungkap Agun.