Serahkan Perlindungan Saksi kepada LPSK
Pada rapat itu, Pansus Angket KPK meminta penjelasan perihal terminologi safe house.
Sebab, sepengetahuan mereka hanya UU Perlindungan Saksi dan Korban yang khusus menyebut safe house.
Semendawai mengatakan, perihal safe house yang katanya dimiliki KPK di dalam pengelolaannya tidak ada koordinasi sama sekali dengan LPSK.
Sebab, kata Semendawai, masing-masing merupakan lembaga mandiri dan tidak ikut campur satu sama lain.
“Dalam UU 31/2014, LPSK yang berwenang mengelola rumah aman. LPSK memiliki SOP (standar operasional prosedur) sendiri dan syarat tertentu,” ujar Semendawai.
Dia mengatakan, idealnya jika ada saksi dari penegak hukum termasuk KPK yang potensi ancamannya sangat tinggi, serahkan masalah perlindungannya kepada LPSK.
Karena perlindungan saksi merupakan kewenangan LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Koordinasi dengan pimpinan KPK tidak ada, khususnya dengan pimpinan KPK periode ini,” ungkap dia.