Serahkan Rp 450 Juta ke Dukun Pengganda Uang, Hasilnya...
Kamis, 25 Agustus 2016 – 07:19 WIB
Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti empat dus berisikan kertas polos berukuran uang Rp 100 ribu. "Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Fauzan. (edy/dil/jpnn)