Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serahkan Surat Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor 33, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Mengkhianati Bangsa

Senin, 09 September 2024 – 13:45 WIB
Serahkan Surat Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor 33, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Mengkhianati Bangsa - JPNN.COM
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967 yang diselenggarakan pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fathan

Berikutnya pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno. Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional  yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

"Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Dengan demikian, ditetapkannya Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," jelas Bamsoet.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 November 2022 saat pidato kenegaraan di Istana Merdeka telah menegaskan dengan telah diterimanya gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Soekarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

Bamsoet menegaskan pimpinan MPR berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar, punya kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan demi kepentingan generasi di masa yang akan datang. Guru-guru di sekolah selalu mengajarkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa para pahlawan bangsanya.

"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi  hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil," jelas Bamsoet.

Pimpinan MPR mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian Bung Karno yang sangat besar semasa hidupnya kepada bangsa Indonesia dan dunia internasional utamanya dalam pembebasan bangsa Asia-Afrika dari kolonialisme melalui Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung, Pembentukan Organisasi Negara-Negara Non Blok, Menjadi Pendekar dan Pembebas Bangsa-Bangsa Islam terutama dalam perjuangan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.

Bamsoet juga memastikan MPR RI selanjutnya akan memberikan klasifikasi khusus berkenaan dengan Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yang disebutkan dalam Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI termasuk memberikan klasisfikasi khusus atas TAP MPRS  Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketatapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda bangsa Indonesia.

Pimpinan MPR berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar, punya kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kearifan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA