Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serahkan Tiket kepada 118 Calon Kepala Daerah, AHY Singgung Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024 – 17:56 WIB
Serahkan Tiket kepada 118 Calon Kepala Daerah, AHY Singgung Putusan MK - JPNN.COM
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai menyerahkan rekomendasi pada 118 pasang calon kepala daerah di DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada 118 calon kepala daerah. Sebanyak 16 pasangan calon di tingkat kota/kabupaten dan 2 untuk tingkat provinsi.

Surat rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

AHY menyebutkan sebelum memberikan rekomendasi, pihaknya pasti mendengarkan aspirasi dari masyarakat terlebih dalam dua atau tiga hari yang lalu.

"Kami Partai Demokrat juga terus memantau situasi yang terjadi. Terus mendengarkan suara rakyat, para mahasiswa, dan berbagai elemen," kata AHY. 

Dia menjelaskan saat ini, proses pilkada sudah menghitung hari dan parpol harus segera menuntaskan segala proses adminitrasi, sehingga para kandidat bisa datang mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami tentu mendukung agar KPU juga bisa segera mengeluarkan PKPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya ulangi, yang sejalan dengan keputusan MK dan juga tentunya segaris dengan pernyataan pimpinan DPR yang kemarin," lanjutnya.

Menteri ATR/BPN itu juga mengaku telah menginstruksikan ketua fraksi Demokrat di DPR untuk mengawal dan menjaga sikap dan posisi partai yang sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia. 

Dia lantas mengajak semua pihak untuk menjaga situasi politik yang tetap baik dan kondusif.

Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi terhadap 118 Calon Kepala Daerah. Sebanyak 16 pasangan calon di tingkat kota/kabupaten dan 2 untuk tingkat provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA