Serang Polisi, Hercules Divonis Empat Bulan
Selasa, 02 Juli 2013 – 14:10 WIB
Dalam putusan ini hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik. Hal yang memberatkan adalah terdakwa Hercules dan Sidik dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa, adalah bersikap sopan selama sidang, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, Hercules dan Sidik melalui penasehat hukum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan dari Majelis Hakim ini," kata penasehat hukum, Agung Sri Purnomo.(flo/jpnn)