Serang Wartawan di Pengadilan, Hercules Cuma Dapat Teguran
Rabu, 27 Maret 2019 – 23:41 WIB
Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.
Namun, majelis hakim hanya menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang juga didakwakan ke Hercules. (cuy/jpnn)